Mereka diringkus aparat pemberantas BNN NTB sekitar pukul 12.15 Wita di rumah Bondan, yang merupakan ayah dari Turis dan paman dari Godongan. Dari tangan mereka, petugas menyita 3 (tiga) bungkus plastik bening/klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing 4,30 gram, 1,70 gram, dan 0,58 gram. Total shabu secara keseluruhan seberat 6,58 gram. Selain itu petugas menyita uang tunai Rp.405.000 yang merupakan hasil penjualan narkoba, satu buah timbangan digital, satu kotak jarum suntik, satu bungkus besar klip transparan, dan dua buah bong/alat menghisap shabu.
Kini, tiga tersangka telah ditahan di tahanan BNN NTB, petugas BNN NTB menjerat Bondan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang nerkotika, sedangkan Turis dan Godongan terkena pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
0 komentar:
Poskan Komentar