Diduga Jaringan di NTB, 3 Orang diringkus BNN NTB





Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB meringkus satu keluarga yang diduga bandar sabu di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram. Pada hari kamis (1/5) mereka adalah IMN alias Dadean alias Bondan, IMSA alias Turis, dan INDP alias Godongan.
Mereka diringkus aparat pemberantas BNN NTB sekitar pukul 12.15 Wita di rumah Bondan, yang merupakan ayah dari Turis dan paman dari Godongan. Dari tangan mereka, petugas menyita 3 (tiga) bungkus plastik bening/klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing 4,30 gram, 1,70 gram, dan 0,58 gram. Total shabu secara keseluruhan seberat 6,58 gram. Selain itu petugas menyita uang tunai Rp.405.000 yang merupakan hasil penjualan narkoba, satu buah timbangan digital, satu kotak jarum suntik, satu bungkus besar klip transparan, dan dua buah bong/alat menghisap shabu.
Mereka ini satu keluarga. Bondan adalah orang tua dari Turis, sementara Godongan sendiri merupakan keponakan dari Bondan, “Kata Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Drs. H. Mufti Djusnir”. Petugas BNN NTB langsung bergerak dan melakukan penggrebekkan di rumah Bondan. Tiga tersangka ini sadah lama jadi target operasi. Sebab, mereka diduga terlibat sindikat narkoba yang tengah diselidiki Polda NTB dan BNN NTB.
Kini, tiga tersangka telah ditahan di tahanan BNN NTB, petugas BNN NTB menjerat Bondan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang nerkotika, sedangkan Turis dan Godongan terkena pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.



0 komentar:

Poskan Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413