Saat Mengambil Kiriman 7 Kilogram Paket Ganja Ditangkap BNNP NTB

MATARAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikirim melalui agen pengiriman barang di Kota Mataram. Dari tangan dua tersangka berinisial RP (Perempuan) dan SS (Laki) petugas menyita 7 kilogram (kg) sabu. Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 17 desember 2016 sekitar jam 11.40 di halaman parkir JNE Mataram di jalan Amir Hamzah dan kos - kosan di jalan Sekawan Gg. Gedur Kelurahan Abian Tubuh Baru Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTB AKBP Denny Priadi, S.Sos mengatakan bahwa pelaku atas nama RP (Perempuan) di tangkap oleh petugas BNN Provinsi NTB di kantor JNE Mataram sesaat setelah mengambil paketan yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan bahwa paketan tersebut berisi narkoba.

“Sebelum menangkap SS dan RP, petugas BNN Provinsi NTB mendapat laporan masyarakat mengenai informasi akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Medan. Petugas BNN Provinsi NTB langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di salah satu jasa ekspedisi dan mengamankan RP. Setelah dilakukan pemeriksaan dihadapaan pelaku dan saksi saksi ternyata isi paketan tersebut berisi 7 paket berisi batang, daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 7 kilogram,” Senin (19/12).

Lebih lanjut dikatakan bahwa terhadap pelaku RP dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa dalam pengambilan paket tersebut disuruh oleh pelaku SS (Laki-laki) yang bertindak sebagai penerima barang. Selanjutnya tim bergerak dan menangkap SS di tempat kos. (Humas BNNP NTB)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413
Contact Center : 0852 3894 4442