Mataram (19/7), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB kembali ungkap kasus narkotika pada hari Rabu (18/7) pukul 00.03 Wita di Bandara Lombok International Airport (LIA) Kab. Loteng Provinsi NTB, dalam ungkap kasus kali ini BNN Provinsi NTB mengamankan 400 Gram (bruto) narkotika jenis sabu dan 2 orang tersangka berinisial AM alias A, pria, umur 36 thn, alamat Johar Selatan Kab. Karawang Prov. Jabar dan ES alias T, wanita umur 38 thn, alamat Pulosari Kab. Karawang Prov. Jabar. Kedua tersangka ditangkap dengan modus membawa narkotika yang dimasukan dalam tubuh.
Kepala BNN Provinsi NTB Beigjen Pol Drs. Imam Margono menjelaskan bahwa petugas BNN Provinsi NTB bekerjasama dengan pihak Avsec Bandara LIA telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, pelaku diamankan pada saat kedatangannya di LIA menggunakan maskapai Lion Air. Saat dilakukan penggeledahan dan kemudian di introgasi, kedua pelaku mengakui membawa narkotika jenis shabu yang disimpan didalam anggota tubuhnya.
Untuk membenarkan pengakuan tersebut petugas melakukan X-Ray yang hasilnya benar ada benda asing didalam tubuhnya, selanjutnya masing-masing pelaku mengeluarkan benda yang ada didalam tubuhnya yang disaksikan oleh petugas dan pihak klinik, dari dalam tubuh pelaku an ES telah berhasil dikeluarkan sebanyak 3 (tiga) buntalan yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, sementara dari dalam tubuh pelaku an. AM berhasil mengeluarkan 5 (lima) buntalan yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
Tidak berhenti dari penangkapan dua pelaku, petugas kembali melanjutkan penyelidikan membuntuti ke arah kedua pelaku mengantar paket dengan tujuan untuk mengetahui pemesan barang yang berada di wilayah Kota Mataram.
Sesampai di sekitar lokasi yang disepakati, petugas menemukan empat orang yang diduga sebagai pemesan. Namun keberadaan petugas tercium oleh keempatnya yang kemudian melarikan diri menggunakan sebuah kendaraan roda empat jenis Yaris berwarna Hitam.
Kepala BNN Provinsi NTB Beigjen Pol Drs. Imam Margono mengatakan "sampai saat ini keempat orang itu masih dalam pencarian petugas dilapangan, mereka diduga sebagai pemesan barang. Ada satu orang yang terluka tembak di bahu kiri dan lengan atas saat mereka mencoba kabur,".
Hingga kini empat orang yang diduga sebagai penerima masih buron. BNNP NTB terus melakukan pengejeran terhadap pelaku. kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Jadi kita minta pelaku pelaku untuk menyerahkan diri. Pada orang tua pelaku agar mengantar anaknya ke BNNP NTB. Karena jika tidak, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan,” pungkasnya.
terhadap pasangan kurir telah diamankan di kantor BNNP NTB bersama barang bukti narkoba dan tiket penerbangan serta HP pribadinya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 4.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
#stopnarkoba
0 komentar:
Posting Komentar